MAKASSAR, SINYALTAJAM. COM — Praktik judi sabung ayam (SBY) di Toraja Utara kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, di kawasan persawahan belakang Tongkonan Buka, Lembang Misa’ Ba’bana, Kecamatan Buntao, Toraja Utara.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, arena tersebut diduga ramai sejak siang hingga sore hari. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian.
Kabar ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pasalnya, praktik serupa dilaporkan masih muncul di sejumlah lokasi meski persoalan tersebut telah berulang kali menjadi perhatian publik.
Dalam laporan warga, seorang berinisial MO disebut-sebut diduga terlibat sebagai pihak yang menggelar atau mengoordinasikan kegiatan tersebut. Namun, informasi itu masih sebatas laporan dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Warga berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada pemantauan, tetapi segera melakukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Toraja Utara terkait laporan dugaan perjudian tersebut.

Publik kini menunggu tindakan nyata aparat. Jika benar terjadi, arena judi sabung ayam tersebut harus ditindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. (edi)












