#Kepsek Blokir Wartawan
PALOPO, sinyaltajam.com – Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Palopo dengan pagu anggaran Rp1.458.021.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 mendadak menjadi sorotan. Proyek yang seharusnya menjamin kenyamanan dan keselamatan siswa berkebutuhan khusus itu justru diduga dikerjakan asal-asalan.
Dari hasil investigasi dan pengecekan langsung di lokasi, ditemukan indikasi kuat penggunaan material tidak sesuai spesifikasi.
Pengukuran menggunakan alat sigmat (jangka sorong) menunjukkan kejanggalan fatal:
*Besi beton yang tertulis SNI 10 mm, diameter riil hanya 6,8 mm.
*Besi beton yang seharusnya 8 mm, tercatat hanya 6,61 mm.
Kondisi ini lazim disebut “besi banci” di dunia konstruksi. Penggunaan besi di bawah standar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan sangat membahayakan kekuatan struktur bangunan. Taruhannya adalah keselamatan siswa difabel, guru, dan seluruh warga sekolah.
Tak hanya soal material, aspek keselamatan kerja juga nihil. Pantauan di lapangan, para pekerja proyek beraktivitas di ketinggian tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sabuk pengaman. Padahal hal itu wajib sesuai UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans No 8 Tahun 2010 tentang APD.
Yang lebih janggal, pengawasan proyek terkesan lemah. Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Palopo selaku Kuasa Pengguna Anggaran di lapangan, Ketua Komite, hingga konsultan pengawas diduga membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
Upaya konfirmasi pun menemui jalan buntu. Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Palopo diduga memblokir nomor WhatsApp awak media dan perwakilan LSM yang hendak meminta klarifikasi terkait temuan ini. Sikap menutup diri tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
Ada apa dengan proyek revitalisasi SLB Negeri 1 Palopo? Mengapa material diduga tak sesuai spek dibiarkan terpasang? Kemana fungsi pengawasan?
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Palopo, dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan audit investigatif. Anggaran Rp1,4 miliar untuk anak-anak berkebutuhan khusus tidak boleh dikorupsi lewat material banci.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana dan Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Palopo belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi Sinyal Tajam masih terus berupaya melakukan konfirmasi.
Pewarta: Alwaqiah












