Keadilan Restoratif Oleh Kejari Luwu Timur, Satukan Kembali Pasangan Suami Istri di Wasuponda

Keadilan Restoratif Oleh Kejari Luwu Timur, Satukan Kembali Pasangan Suami Istri di Wasuponda

LUTIM, SINYALTAJAM.com — Kejaksaan Negeri Luwu Timur resmi mengajukan penghentian penuntutan terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Wasuponda melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pengajuan RJ tersebut telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam ekspose bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa (17/12/2024).

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda.

Dimana (RS), seorang suami, diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, (DK), setelah terjadi perselisihan karena keterlambatan RS pulang dari pesta keluarga. Dalam insiden tersebut, RS melakukan penganiayaan terhadap DK.

Meskipun perbuatan RS melanggar hukum, DK, dengan penuh kerendahan hati, membuka pintu maaf bagi suaminya.

Dan DK mencabut laporannya setelah RS menunjukkan penyesalan mendalam dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya.

Melalui pendekatan Restorative Justice, pasangan ini sepakat menyelesaikan konflik mereka secara damai.

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Dalam proses ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak terkait untuk mendukung penyelesaian konflik secara damai.

Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, menyatakan bahwa pendekatan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga mencegah konflik serupa terjadi di masa depan.

“Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap bahwa proses Restorative Justice ini dapat menjadi solusi yang adil, tanpa melupakan hak-hak korban, sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat,” ungkapnya.

Kini, DK dan RS kembali hidup rukun sebagai pasangan suami istri. Proses ini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan restoratif dapat memberikan solusi yang mengutamakan kemanusiaan, memulihkan hubungan, dan menciptakan rasa aman bagi semua pihak.

lap. Masding