MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Toraja kembali menjadi sorotan. Selain mengganggu pelayanan pengisian BBM, antrean yang mengular hingga badan jalan berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama pada SPBU yang berada di jalur utama dan kawasan padat permukiman.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Karassik, Rantepao, Toraja Utara. Antrean kendaraan di SPBU tersebut disebut kerap memanjang dan berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah pengelola SPBU telah memenuhi ketentuan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)? Jika dokumen tersebut telah dimiliki, apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Sorotan lain muncul dari antrean kendaraan angkutan barang yang disebut warga kerap terlihat dalam jumlah banyak. Sejumlah kendaraan bahkan disebut menggunakan pelat nomor yang sulit diidentifikasi dari jarak tertentu.
Warga menduga kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius karena dikhawatirkan berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan aparat berwenang.
“Jangan sampai aparat hanya melihat antreannya, tetapi tidak memeriksa kendaraan, dokumen, pelat nomor, dan transaksi pengisian BBM-nya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Usul Tim Terpadu
Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada dugaan, warga mendorong Polres Toraja Utara membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap SPBU yang mengalami antrean panjang.
Tim tersebut dinilai dapat melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah melalui dinas terkait, Satpol PP, DPRD, serta unsur masyarakat dan media sebagai bagian dari pengawasan publik.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut warga, salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan data kendaraan dan QR Code transaksi BBM.
Hal ini penting karena sistem digital penyaluran BBM bersubsidi dirancang untuk membatasi pembelian berdasarkan data kendaraan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian data perlu diverifikasi secara langsung, bukan sekadar berdasarkan informasi masyarakat.
Jangan Sampai Sistem Digital Dimanipulasi
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, atau penggunaan QR Code yang tidak semestinya merupakan hal yang perlu menjadi perhatian aparat apabila ditemukan dalam pemeriksaan.
Modus semacam itu, jika terbukti, berpotensi digunakan untuk mengakali pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Namun, setiap kendaraan maupun pengelola SPBU yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Karena itu, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan yang sedang mengantre, tetapi juga mencakup dokumen kendaraan, nomor polisi, data QR Code, volume pembelian, frekuensi transaksi, serta rekam transaksi pada sistem digital.
Jika ditemukan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data sistem, aparat dapat menelusuri siapa pemilik kendaraan, siapa yang melakukan transaksi, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut dibeli.
Antrean Panjang Perlu Diawasi
Persoalan antrean panjang di SPBU tidak semata-mata menyangkut kemacetan. Jika antrean terjadi berulang kali dan didominasi kendaraan tertentu, kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi bersama.
Apalagi jika BBM yang menjadi objek antrean merupakan jenis BBM bersubsidi. Pengawasan diperlukan agar distribusi subsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan penimbunan atau keuntungan pribadi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU. Pengaturan antrean, akses keluar-masuk kendaraan, kapasitas area parkir, serta kepatuhan terhadap ketentuan Andalalin perlu diperiksa secara berkala.
Ancaman Pidana Menanti
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Namun, proses hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan semata-mata pada panjangnya antrean atau tudingan masyarakat.
Karena itu, pembentukan tim terpadu dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk menjawab keresahan publik sekaligus memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi berjalan transparan.
Masyarakat Diminta Melapor
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Pertamina maupun BPH Migas.
Pelaporan sebaiknya dilengkapi informasi yang dapat diverifikasi, seperti lokasi SPBU, waktu kejadian, jenis kendaraan, nomor polisi jika dapat dicatat secara aman, serta bentuk dugaan pelanggaran.
Yang terpenting, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan sendiri atau melakukan konfrontasi dengan pihak yang dicurigai. Biarkan aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan serta penindakan berdasarkan bukti.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat di lapangan apakah antrean panjang di SPBU Toraja hanya persoalan distribusi dan kepadatan kendaraan, atau terdapat persoalan lain yang selama ini belum terungkap. Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. (edita/nato)












