SOPPENG. SINYALTAJAM. COM -Seorang ayah di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berinisial A (45), terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah terbukti melakukan tindakan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Peristiwa ini diungkap oleh Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dalam jumpa pers di Mapolres Soppeng pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pelaku, warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, memulai aksi bejatnya sejak akhir Maret 2024.
Korban, AA (17), mengungkapkan bahwa pelecehan seksual terjadi berulang kali sepanjang tahun 2024 dan terakhir kali pada pertengahan Januari 2025.
Semua kejadian berlangsung saat ibu korban tidak berada di rumah sehingga korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini setelah merasa tak mampu lagi menanggung beban psikologis.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan persetubuhan anak dan kekerasan seksual.
Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 81 ayat (1,3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), atau Pasal 82 ayat (1,2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan perlunya perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Penulis: Yusufcinchonk@ye