LUTIM. SINYALTAJAM.COM– Keluarga ahli waris dan manajemen PT Mangade To Magi Mineral (MTM) mempertanyakan keputusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menangguhkan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2026.
Pihak MTM menyebut pembayaran PBB pada 2023, 2024, dan 2025 berjalan tanpa masalah.
Persoalan ini mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan keluarga dan manajemen MTM dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur di ruang Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Kamis (29/10/2026).
Menurut Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Lutim, Suparman, pertemuan itu merupakan kunjungan ketiga dari pihak keluarga dalam sepekan terakhir. Jika rapat dan sosialisasi dihitung, jumlahnya empat kali.
Ahli Waris Minta Kepastian Secepatnya.
Perwakilan ahli waris, Arfah Syam, menuntut kejelasan data dokumen PBB Mangade To Magi. Ia menyebut keluarga telah membayar pajak kepada negara dan menegaskan bahwa lahan tersebut berstatus areal penggunaan lain (APL).
“Kami sudah wanti-wanti dari beberapa bulan bahwa ada satu kejanggalan,” kata Arfah. Ia meminta kepastian bahwa SPPT untuk area tersebut dipastikan ada. Jika tidak bisa, ia meminta Bapenda membuat surat tertulis, termasuk surat kesanggupan sederhana, yang menyatakan siapa yang bertanggung jawab.
Arfah juga menyatakan keluarga akan melapor ke Ombudsman RI jika tidak ada kepastian. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam hilangnya data dan berkas PBB Mangade To Magi. Dugaan itu merupakan penilaian pihak keluarga dan belum dibuktikan. Di sisi lain, Bapenda membantah data tersebut hilang.
Bapenda: Data Tidak Hilang, Terindikasi Kawasan Hutan.
Suparman menjelaskan bahwa data MTM tidak hilang, melainkan tidak diterbitkan sementara dan tetap tersimpan di aplikasi. Penangguhan itu, kata dia, dilakukan karena objek pajak diyakini bukan objek PBB-P2.
Ia merujuk surat Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 22 April 2024 tentang penertiban PBB dan surat keterangan tanah (SKT) yang terbit di kawasan hutan.
Surat itu ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel melalui surat nomor 522/1438/DLHK. Bapenda menggelar pertemuan dengan keluarga pada 30 Januari 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah. Hasilnya, Bapenda akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memverifikasi SPPT yang terbit di kawasan hutan.
Menurut Suparman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023, objek PBB-P2 tidak mencakup kawasan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi yang masuk kawasan hutan juga dikecualikan. Dalam surat permohonan, kata dia, usaha yang dimohonkan adalah penyadapan damar.
Berdasarkan surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, lokasi yang dimohonkan berada di hutan produksi terbatas (HPT). Sembilan titik koordinat dalam berkas permohonan, setelah di-overlay, juga menunjukkan lokasi di kawasan hutan produksi. Hasil pengecekan KPH Larona menyatakan kawasan itu masuk kawasan hutan.
“Jadi bukan dihapus datanya, tetap ada di aplikasi dan tidak didenda jika ada keterlambatan,” ujar Suparman, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Okson.id.
Ia menambahkan, jika kelak lahan tidak lagi masuk kawasan hutan dan peruntukannya bukan perkebunan, perhutanan, atau pertambangan, penagihannya masuk ranah PBB-P3 yang menjadi kewenangan pusat.
Soal Nama Pemohon: PT MTM dan Ikhsan Syam.
Perdebatan menajam saat Kepala Subbidang Pemeriksa Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Agus Abdullah, menjelaskan dokumen acuan pemeriksaan. Menurut dia, pengajuan atas nama PT Mangade To Magi, tetapi dokumen sembilan titik koordinat yang diverifikasi UPTD KPH Larona tercatat atas nama Ikhsan.
“Kami sangkakan bahwa PT Mangade To Magi itu bagian daripada Ikhsan,” kata Agus. Ia menyebut proses verifikasi berjenjang, dari pelayanan, pendataan, hingga penetapan.
Jika masuk kawasan hutan, katanya, objek diarahkan ke PBB-P3 melalui KPP Pratama. Agus juga mengaku khawatir mendapat teguran bila terus menerbitkan SPPT di luar kewenangan PBB-P2.
Direktur PT Mangade To Magi, Ikhsan, meminta Bapenda membedakan perusahaan dengan dirinya secara pribadi. “Bedakan Mangade To Magi dengan Ikhsan Syam. Yang bermohon kan Mangade To Magi,” ujarnya.
Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, mempertanyakan mengapa PBB yang terbit atas nama Mangade To Magi, tetapi pemeriksaan memakai dokumen atas nama Ikhsan. Ia juga mempersoalkan dokumen acuan tersebut baru ditunjukkan dalam pertemuan terbaru.
Ancong menjelaskan, Ikhsan menandatangani karena menjabat direktur perusahaan. Ancong mengatakan telah menyusun berkas sejak 1969, dan lahan berstatus APL mengacu pada BPN, sedangkan bagian lain mengacu pada kawasan hutan.
Menjelang akhir pertemuan, Arfah menilai ada miskomunikasi dalam proses pelayanan dan pendataan. Ia kembali meminta kepastian agar persoalan tidak ditutupi dan berdampak lebih besar. Ia menegaskan Ikhsan adalah direktur dan perwakilan MTM yang berhak menandatangani dokumen.
Pertanyakan Konsistensi, Minta Penjelasan Tertulis.
Ancong mempertanyakan alasan penangguhan karena PBB perusahaan tetap dibayar pada 2025, padahal surat edaran gubernur terbit 2024.
“Di mana logikanya bisa terbit PBB selama ini jika bermasalah? Edaran 2024, tahun 2025 kita bayar pajaknya tidak ada masalah,” kata dia.
Ia juga mempersoalkan penggunaan titik koordinat sebagai dasar penangguhan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan peta hasil pengukuran Kantor Pertanahan.
Dalam pertemuan itu, pihak MTM meminta penjelasan tertulis tentang dasar penangguhan. Menurut keterangan MTM, permintaan itu disanggupi dengan janji surat diterima dalam dua pekan.
Ikhsan meminta komitmen itu dipenuhi dan menyinggung pertemuan sebelumnya di ruang rapat Sekda yang menurutnya belum ditindaklanjuti dengan diskusi sebagaimana dijanjikan.
Beririsan dengan Sengketa Lahan PT IHIP.
Persoalan ini muncul di tengah sengketa lahan antara MTM dan Pemkab Luwu Timur terkait lahan yang disebut telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
MTM mempersoalkan penguasaan dan penyewaan lahan itu, serta menolak klaim bahwa lahan tersebut berstatus clean and clear.
Ancong menduga penangguhan berkaitan dengan sengketa tersebut dan mengklaim lahan itu telah berstatus hak pengelolaan (HPL) atas nama Mangade To Magi.
MTM kini menunggu penjelasan tertulis Bapenda Luwu Timur. Klarifikasi itu diharapkan memperjelas dasar penangguhan SPPT PBB 2026 di tengah sengketa yang belum tuntas. (Tim)












