LUTRA, SINYALTAJAM.com — Sebagai salah satu daerah dari empat daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang menerapkan program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), Kabupaten Luwu Utara terus berkomitmen agar program tersebut tetap berjalan di tahun 2025.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menambah kuota atau jumlah desa yang akan memeroleh TAKE atau insentif kinerja berbasis ekologi menjadi 40 desa. Jumlah ini naik 24% dibanding tahun 2024 kemarin. Jadi, 166 desa di Luwu Utara akan berkompetisi mendapatkan kuota 40 desa terbaik program TAKE.
Diketahui, program TAKE telah diimplementasikan sejak 2023, kemudian berlanjut di 2024. Pada 2023, jumlah desa yang menerima insentif kinerja (TAKE) adalah 30 desa. Jumlah yang sama juga diterima desa penerima TAKE pada 2024. Kemudian bertambah 40 desa di 2025.
Meningkatnya kuota penerima TAKE di 2025 menjadi bukti komitmen Pemda Luwu Utara untuk mendorong peningkatan kinerja desa, baik dari aspek lingkungannya maupun aspek ekonomi dan sosialnya, sehingga masyarakat dapat menikmati pembangunan yang berkelanjutan.
Penambahan jumlah desa ini tentu diikuti penambahan jumlah indikator penilaian, dari 4 menjadi 5 indikator, yaitu: (1) Tata Laksana; (2) Penguatan Ekonomi Desa; (3) Aspek Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan; (4) Pelayanan Publik dan Partisipasi Masyaraka; dan (5) Pengawasan Desa.
Tak hanya itu, kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi ini juga mendorong peningkatan kinerja desa berdasarkan dengan tipologinya, yaitu desa-desa yang ada di wilayah pegunungan, desa-desa yang ada di wilayah dataran, serta desa-desa yang ada di wilayah pesisir.
Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menerapkan skema TAKE. “Dengan segala keterbatasan, skema TAKE tak akan berhenti untuk diimplementasikan,” tegas Indah saat membuka Sosialisasi Perubahan Indikator TAKE 2025, Kamis (19/12/2024), di Aula La Galigo Kantor Bupati.
Indah mengatakan bahwa program TAKE ini telah dilegitimasi dengan Peraturan Bupati Luwu Utara yang mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Perhitungan, Penyaluran, dan Penggunaan ADD, bagi hasil pajak daerah, serta retribusi daerah bagian pemerintah desa.
“Skema TAKE ini pada prinsipnya adalah bagaimana yang sedikit bisa bermakna untuk masyarakat banyak, termasuk bagaimana manfaat yang masyarakat rasakan saat ini juga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang dalam pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Bupati Luwu Utara dua periode ini mengatakan bahwa skema TAKE adalah wujud dari komitmen kuat pemerintah daerah untuk membangun daerah dari segmen desa, dengan memperhatikan keseimbangan antara lingkungan, pembangunan ekonomi, serta sosial.
“Sejak program TAKE ini diluncurkan, kita telah melihat berbagai capaian yang membanggakan. Karena program ini memberikan insentif kepada desa-desa yang berhasil dalam menjaga dan memperbaiki kondisi ekologis di wilayahnya, sehingga tercipta motivasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Untuk menyukseskan program ini, Indah Putri menekankan perlunya penguatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Program ini butuh dukungan masyarakat, karena keberhasilan program ini tak hanya bergantung pada kebijakan yang dibuat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hutan, lahan, dan sumber daya air yang ada di desa,” imbuhnya.