MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Izin Membangun (IMB) atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Nomor SK-PBG-732601-06042026-001 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu yang diterbitkan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara April 2026, tampaknya terancam dipengadilankan atau di-PTUN-kan.
Pasalnya, dasar hukum penerbitan PBG itu diduga cacat hukum dan menyalahi prosedur. Apalagi lokasi rencana pembangunan itu berada di atas lahan sengketa Garin Bulo-Petrus Ferdinand di Jl. Diponegoro atau Jalan Palopo, Rantepao, Toraja Utara. Lokasi tersebut sampai sekarang masih menjadi objek sengketa Garin-Petrus. Keduanya masih saling lapor dan saling gugat tanpa penyelesaian.
Menurut Kadis PMPTSP Torut, Ir. Harli Patriatno, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu, dalam menerbitkan PBG itu pihaknya berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait eksekusi. Namun Harli tidak jeli melihat kalau lahan yang jadi objek PBG, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 285 atas nama Petrus Ferdinand, tidak sinkron atau tidak sesuai dengan putusan inkrah dimaksud.
Dalam Penetapan Putusan Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Mak, jo. 31/Pdt.G/2016/PN Mak, jo. 299/PDT/2017/PT.Mks, jo. 243 K/PDT/2019 dinyatakan bahwa SHM No. 194/Pasele tahun 1998 atas nama Bira’ Lapu di atas sebagian tanah SHM No. 933/Pasele tahun 1990 atas nama Sari yang kemudian berubah menjadi SHM No. 285/Pasele atas nama Petrus Ferdinand.
Sementara faktanya, dalam SHM No. 285 tertera sertifikat tersebut berasal dari SHM No. 400 dengan luas sebelumnya 144 M2 dirubah menjadi 265M2. SHM No. 933 atas nama Sari sendiri, menurut KH Garin Bulo, Mika Bongga Salu, dalam surat laporannya ke Kadis PMPTSP Torut, tidak pernah terdaftar dalam Aplikasi Simpada PBB-P2 maupun Peta Blok 001 Kelurahan Pasele Tahun 2016. Ini mengindikasikan bahwa proses penerbitan atau perubahan SHM No. 285 dilakukan dengan data yang tidak valid alias dipalsukan.

Dengan demikian, Garin Bulo melalui Kuasa Hukumnya dalam surat laporannya itu, memandang penerbitan PBG itu telah melanggar ketentuan perizinan berbasis pada dokumen pertanahan yang sah, sebagaimana diatur Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah tentang PBG, dan peraturan lainnya terkait pendaftaran tanah.
Menurut Mika Bongga Salu, Garin Bulo selaku kliennya, juga telah mengajukan Laporan Polisi di Polres Toraja Utara dengan Nomor: LP/B/183/VI/2026/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN pada 15 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, Petrus Ferdinand selalu terlapor atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam proses pengurusan sertifikat. Tidak sampai di sini, izin PBG itu berpotensi untuk di-PTUN-kan.
Garin Bulo Akui Layangkan Surat Pencegahan Terbitnya PBG Itu
Garin Bulo menyayangkan cara kerja Bidang Tata Ruang dan Cipta Karya Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR) Toraja Utara yang tidak menggubris suratnya yang lalu, sebelum memproses permohonan izin PBG dari Petrus Ferdinand Patanggu. “Surat saya masuk di Bidang Cipta Karya untuk memprotes dan mencegah terbitnya izin PBG Petrus tapi tidak digubris, malah prosesnya dilanjutkan ke Bidang Tata Ruang untuk dilakukan pengukuran,” ujar Garin Bulo lewat ponsel, Jumat (26/6) siang.
Kata Garin, surat itu ia antar langsung ke Kantor Dinas PUTR di Panga’ Tondon, Toraja Utara, dan diterima Raveni Olivia Christina, ST tanggal 8 Januari 2025. Surat yang sama juga sebelumnya ia sampaikan ke Kadis PMPTSP Torut, Harli Patriatno. Surat tertanggal 27 Desember 2024 perihal Keberatan Penertiban PBG/IMB itu ditembuskan ke Bupati/Wakil Bupati Toraja Utara dan Kadis PUTR Toraja Utara. (nato)












