Hukum  

Kades Balaikembang Di Laporkan Ke Polsek Mangkutana, Kasus Apa Ya?

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kades Balaikembang di Laporkan Ke Polsek Mangkutana dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan cabul.

Hal tersebut dibenarkan Humas Polres Luwu Timur Bripka. Andi Taufik terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan cabul di dusun Jaya Bakti Desa Mulyasri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan diamankan di Polsek Mangkutana.

“Iya benar Kades Balaikembang dilaporkan di Polsek Mangkutana Rabu 3 Juli 2024 dan pelapor inisial NM (28), kejadiannya pada Senin 01 Juli 2024 Sekitar Pukul 22.44 wita,”kata Taufik.

Adapun kronologi kata Taufik, Pelapor sementara membersihkan rumah dan melipat pakaian di dalam kamar tiba-tiba mendengar suara dari luar rumah yang memanggil nama pelapor, kemudian pelapor keluar dari kamar dan melihat AM sudah masuk kedalam rumah dalam kondisi diduga mabuk (habis mengkonsumsi miras).

Pelaku masuk kedalam rumah korban dan bertanya “bikin apaq?, dijawab oleh korban, lipat baju, kemudian korban Tanya kembali kenapaq kak? Pelaku menjawab, “tadi saya lewat membeli martabak bangka saya melihat pintu rumah terbuka sedikit jadi saya singgah”.

Kemudian korban mengajak pelaku ngobrol depan rumah, namun pada saat itu pelaku tiba-tiba menepuk lutut korban dengan keras sebanyak 3 kali dan mencubit lengan kiri.

“ Pelaku mengatakan “kenapa tidak kita balas Chat Wa ku” kemudian pelapor menjawab tidak ada jaringan di bulukumba waktu itu,”ujar Taufik.

Sekitar pukul 24.00 Wita pelapor menyuruh AM untuk pulang namun tidak mau pulang bahkan AM kembali Masuk kedalam rumah dan duduk menyandar di kursi, pelapor marah dan kembali menyuruh AM untuk segera pulang sambil berkata.

“Sudah saya tau niat dan maksud kedatanganta nanti saya kasi jawaban kasih saya waktu,”kata pelapor.

Kemudian AM mengatakam, “kesini dulu saya mau tarik hidungmu”, pelapor menolak kemudian AM menarik tangan pelapor dan memeluknya, pelapor mengatakan kepada AM jangan begitu sambil mendorong dada pelaku AM sampai keluar dari rumah.

Pasal yang diterapkan: pasal 289 KUH Pidana

Penyidik unit reskrim polsek mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan yang akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, pelapor juga telah di visum.

“Himbauan: Agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik dan kami akan professional melakukan penyelidikan terkait kasus ini,”kata Bripka. Andi Taufik. Lap Tim.