Kejari Malili Lakukan Penggeledahan Kediaman Vendor, 5 Unit Ambulance dan Dokumen Dugaan Korupsi CSR

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM.SINYALTAJAM.COM – Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Jumat (3/7/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk untuk pengadaan unit mobil ambulance di 26 desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

Tindakan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WITA ini dilakukan di kediaman vendor pengadaan ambulance dengan inisial ERS yang berlokasi di Jl. WR. Supratman RT 001, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 tanggal 2 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu Timur menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR, serta 5 unit ambulance yang masing-masing bertuliskan nama desa Baruga Towuti, Wewangriu, Sorowako, Nuha, dan Ledu-Ledu.

PERKARA MULAI DARI PENYELIDIKAN MEI 2026

Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak 4 Mei 2026 setelah dikeluarkannya surat perintah operasi intelijen Nomor SP.OPS-04/P.4.36/Dek/05/2026. Status kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 19 Juni 2026, dengan tim penyidik bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut keterangan yang diterima, program pengadaan ambulance melalui dana CSR PT Vale Indonesia Tbk seharusnya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) bidang Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Pada Januari 2026, sebanyak 26 desa melakukan transaksi pembelian ambulance kepada PT Malili Supply Utama (MSU).

Saudara E selaku Direktur Utama PT MSU memiliki kewajiban untuk mendatangkan seluruh unit ambulance paling lambat akhir April 2026. Namun hingga akhir Juni 2026, kewajiban tersebut belum terpenuhi. Saat ini hanya 5 unit ambulance yang telah tiba dan bahkan belum diserahkan kepada pihak desa terkait.

MASIH DI TAHAP PENYIDIKAN, BELUM ADA TERSANGKA

Hingga siaran pers diterbitkan, kasus ini masih berada pada tahap penyidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pihak kejaksaan belum melakukan penetapan tersangka dan akan terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana CSR tersebut.

“Tim penyidik akan terus bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, S.H.

Salah satu warga yang minta tidak disebut namanya  dan  dia berharap kasus ini tidak sepenuhnya ditanggung sendiri oleh Er S selaku vendor karena ini melibatkan banyak pihak dalam proses mulai dari perencanaan hingga implementasi program CSR tersebut.

Reporter: Tim Redaksi Luwu Timur

Tinggalkan Balasan