Mantan Bupati Luwu Timur Ancam Laporkan Kadis Kominfo Atas Pencemaran Nama Baik

“Baca Berita www.sinyaltajam.com"

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Mantan Bupati Luwu Timur periode 2021-2024, Dr. H. Budiman, M.Pd., mengancam akan melaporkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Timur, Adi Safaat, atas dugaan pencemaran nama baik.

Ancaman tersebut disampaikan Budiman menyusul pernyataan Adi Safaat dalam sebuah rekaman wawancara yang beredar luas.

Dalam rekaman konfirmasi Plt. Kadis Kominfo Luwu Timur dengan salah satu wartawan membahas tentang 40 media online yang dikontrak oleh Pemkab Luwu Timur.

Plt. Kadis Kominfo menyebutkan bahwa 40 media yang dikontrak oleh Pemkab saat ini, itu ditetapkan oleh Bupati lama yakni H. Budiman.

” Ini media yang empat puluh itu yang dikontrak empat juta per bulan, ditetapkan pada tahun 2024 oleh Bupati yang lama, dan sudah disahkan memang di tahun 2024 oleh Bupati lama, jadi ini RKA tahun 2024 itu yang kami terima, di tahun 2025,” Ucap Adi Safaat dalam rekaman yang beredar.

Diakhir rekaman tersebut, Plt. Kadis Kominfo Luwu Timur mengatakan  dirinya tidak takut dengan apa yang dia sampaikan, namun meminta wartawan untuk tidak mempublikasikan apa yang dia sampaikan.

” Saya tidak pernah takut dengan apa yang saya sampaikan, tapi jangan miki beritakan karena sebut Bupati lama, tidak enak,” Ungkapnya sembari menutup telepon.

Budiman membantah pernyataan tersebut yang dikutip dari media Batara pos.  Ia mengakui bahwa anggaran untuk kerjasama tersebut ditetapkan pada tahun 2024   (semasa kepemimpinannya)  untuk tahun anggaran 2025. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan nama-nama media tersebut dilakukan oleh Bupati saat ini melalui Dinas Kominfo, bukan dirinya.

Budiman meminta Adi Safaat untuk membuktikan pernyataannya. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

“Harapan saya agar Pak Kadis ini punya bukti kalau empat puluh nama media itu saya yang tetapkan,” tegas Budiman.

Permasalahan ini muncul di tengah sorotan terhadap kerjasama Pemkab Luwu Timur dengan 40 media online tersebut. Sebuah media investigasi, wartaglobal.id, telah mempertanyakan legalitas kerjasama ini dengan judul “Pemkab Luwu Timur Diduga Labrak SE Dewan Pers,” mengingat potensi pelanggaran terhadap Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Lap Tim.

Tinggalkan Balasan