LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gurita 2025 dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal. Dalam giat ini, Bea Cukai Malili turun bersama Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Luwu Utara, Jumat, (09/05).
Budiardy Sirenden, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili mengatakan bahwa operasi pasar ini merupakan salah satu upaya mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gurita 2025 merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Daerah Luwu Utara, dalam rangka melaksanakan fungsi _community protector_ dan serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu Utara”ujarnya.
Peredaran produk rokok ilegal tentu saja merugikan berbagai pihak, diantaranya industri atau pengusaha yang patuh terhadap ketentuan dirugikan dari segi daya saing harga, masyarakat mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar serta pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai .
Tim Gabungan Operasi mendatangi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Sabbang, Pasar Tolada, dan beberapa kios / toko di Kecamatan Malangke dan Kecamatan Tana Lili.
Hasilnya, Tim Operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan beberapa merek. Petugas melakukan penindakan atas ratusan bungkus rokok ilegal yang kedapatan melanggar pasal 54 dan/atau 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal” tambahnya.
Selama giat periode 5 s.d. 9 Mei 2025 ini, lanjut Budiardy, masih ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Petugas gabungan menengarai harga lebih murah mengakibatkan permintaan atas produk ilegal ini meningkat.
Disisi lain, pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok ilegal. Diharapkan dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
Pada Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Malili juga bekerja sama dengan Subdenpom XIV/1-3 Palopo dalam melakukan kegiatan di lapangan.
“Bea Cukai malili dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” kata dia dengan tegas.
Lap( Bkt , /Tim).