LUTIM, SINYALTAJAM.com — Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menegaskan agar gaji pegawai diberikan setiap ditanggal 1, baik itu hari kerja maupun hari libur tetap harus masuk ditanggal 1.
Penekanan tersebut disampaikan Jayadi Nas saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Bapenda Luwu Timur, Kamis (26/09/2024).
Ia berharap pak Sekda dan yang lain harus memperhatikan hal tersebut. Selain itu, kata Beliau, TPP juga paling lambat ditanggal 5.
“Jadi yang mengurusi hal ini untuk difokuskan dari sekarang dan jika memungkinkan non ASN juga harus paling lambat ditanggal 5,” tegasnya.
Kemudian, kedepan seluruh pegawai di Kabupaten Luwu Timur akan melakukan peresensi sebanyak 3 kali sehari, yakni di Jam 8, jam 1 dan jam 4.
“Saya sampaikan kepada pak Sekda, akan dibuat surat edaran menambah jam absen di jam 1, jadi pegawai absen 3 kali sehari, karena tidak boleh satu detik pun masyarakat tidak mendapatkan pelayanan,” jelas Jayadi Nas.
Ia mengungkapkan bahwa, tugas utamanya datang adalah menjamin pelayanan tetap berjalan dengan baik, dan memastikan pelayanan selama bapak Bupati cuti tetap jalan atau tidak.
“Dan untuk menjamin bahwa pelayanan tetap jalan maka kami yang mengendalikan proses pelayanan ini. Mari kita ciptakan bahwa memang pemerintahan ini hadir di tengah-tengah masyarakat, jangan ketika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, kita malah yang tidak ada ditempat,” ujarnya.
“Saya berharap kita semua untuk menciptakan pelayanan efektif dan dipercaya kemasyarakat.
Kenapa saya tekankan karena saya ingin menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh rakyat,” jelas Pjs. Bupati Luwu Timur. (rhj/ikp)