LUTIM, SINYALTAJAM.com — Praktik pembuatan uang palsu yang berhasil diungkap Polda Sulsel di salah satu universitas ternama memicu keresahan di kalangan masyarakat. Di media sosial, masyarakat ramai-ramai membahas kejadian ini dan menunjukkan cara mengecek uang palsu dengan membelah lembaran uang.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti membelah atau merusak uang rupiah bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah untuk merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menemukan uang palsu atau merasa curiga terhadap keasliannya untuk segera melapor. “Silakan datang ke kantor polisi atau bank terdekat untuk mendapatkan bantuan pengecekan,” tambahnya.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur berharap masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam menangani uang rupiah demi menjaga kehormatannya sebagai simbol negara,” tutup Bripka Taufik.
Lap.Kisman