MAKASSAR.SINYALTAJAM.COM – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Kamis (16/7/2026).
Adapun pertemuan ini bertujuan untuk meminta kepastian terkait perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, yaitu pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa dari dana CSR PT Vale Indonesia dan pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Aliansi MUAK, Amrullah, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Sulsel merupakan bentuk respons terhadap harapan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait kedua kasus tersebut. Saat ini, kedua perkara masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
“Kami datang ke Kejati Sulsel karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sementara kedua perkara tersebut telah bergulir selama beberapa bulan dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada publik,” ujar Amrullah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Luwu Timur.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, Soetarmi menjelaskan bahwa penyidik masih dalam tahap pemeriksaan terhadap para saksi, telah melakukan penyitaan barang bukti berupa unit ambulans, dan saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelas Soetarmi.
Ia menambahkan bahwa meskipun penyidik telah memiliki alat bukti sesuai ketentuan hukum, penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh kelengkapan alat bukti, termasuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik. Penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Soetarmi menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian Aliansi MUAK terhadap proses penegakan hukum. Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus memberikan dukungan dan pengawasan yang konstruktif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan teman-teman Aliansi MUAK. Mari kita bersama-sama mengawal dan mengawasi proses hukum ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Soetarmi. Lap Tim.












