Polemik PLTP Geothermal,DPRD,Luwu Utara,pilih jalur Dialog dan kajian objektif

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTRA.SINYALTAJAM.COM -Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husain, SE, bersama sejumlah anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Desa Kanandede, Kecamatan Rongkong, Minggu (7/6/2026), untuk meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geothermal.

Kunjungan tersebut tidak sekadar agenda peninjauan lapangan, tetapi juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat yang selama ini menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana proyek energi terbarukan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan, DPRD mendengarkan langsung berbagai aspirasi, masukan, serta penolakan yang disampaikan warga dan masyarakat adat Kanandede terkait rencana investasi senilai Rp1,5 triliun yang akan digarap oleh PT Ormat Geothermal Indonesia.
Proyek strategis tersebut.

diproyeksikan mampu menghasilkan energi listrik hingga 42 megawatt dan menjadi salah satu sumber energi baru terbarukan di Sulawesi Selatan. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat masih menyimpan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.

Masyarakat adat Kanandede menilai eksplorasi di kawasan yang mencapai sekitar 43.690 hektare berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem hulu sungai, mengancam sumber air bersih yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga, serta berisiko menyentuh kawasan yang dianggap sakral, termasuk situs makam leluhur dan wilayah adat yang dijaga secara turun-temurun.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menegaskan bahwa lembaganya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan masyarakat dalam menyikapi rencana pembangunan tersebut.

“DPRD tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Semua aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan penting. Untuk itu, kami akan membentuk tim investigasi khusus guna mengkaji secara objektif seluruh aspek yang berkaitan dengan proyek ini, terutama dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Husain di hadapan warga.

Menurutnya, hasil kajian tim investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi resmi terkait kelanjutan proyek tersebut.

Meski demikian, Husain menjelaskan bahwa kewenangan utama terkait perizinan teknis dan pelaksanaan proyek berada di bawah otoritas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kunjungan DPRD ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak investor, sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Di tengah perdebatan yang berkembang, warga berharap suara mereka dapat didengar dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan yang akan menentukan masa depan wilayah Kanandede dan generasi yang akan datang. Lap Zakaria.