Polres Luwu Timur Menemukan Bukti kuat Kasus Penyalahgunaan LPG, Sita 1.691 Tabung Gas

“Baca Berita" www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil menemukan bukti kuat kasus penyalahgunaan LPG 3 kg yang dilakukan oleh beberapa individu di wilayah Luwu Timur.

Tabung yang disita berasal dari beberapa kabupaten, Kota Palopo, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Pinrang.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita total 1.691 tabung LPG 3 kg yang berisi gas dan 270 tabung LPG 3 kg yang kosong. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mobil truck dan 7 unit mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut LPG tersebut.

Seperti yang disampaikan Humas Polres Luwu Timur Bripka. A. Taufik lewat rilis , penyidikan ini dimulai sejak Februari 2025 dan telah menemukan beberapa bukti yang kuat terkait penyalahgunaan LPG tersebut.

“Kami telah menemukan beberapa bukti yang kuat terkait penyalahgunaan LPG ini, termasuk dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya penjualan LPG secara ilegal,” kata A. Taufik.

Polisi juga menyebutkan bahwa LPG yang disita tersebut berasal dari beberapa daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG ini,” kata Kapolres Luwu Timur lewat pesan Bripka. A. Taufik, SH.

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengatasi penyalahgunaan LPG yang marak terjadi di wilayah Luwu Timur dan sekitarnya.

“Kita sebagai aparat kepolisian berharap bahwa dengan penangkapan ini, dapat mengurangi penyalahgunaan LPG dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat”,.

Lap Tim

Tinggalkan Balasan