LUTIM. SINYALTAJAM. COM -Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kg milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kawata Kecamatan Wasuponda.
Kedua pelaku tersebut adalah R (32 tahun) warga Desa Kawata dan I (37 tahun) warga Desa Nikel Kecamatan Nuha.
Menurut Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, aksi pencurian tersebut telah berlangsung sebanyak 10 kali sejak bulan September hingga Desember 2024.
“Ada dua pelaku yang kita amankan dan saat ini statusnya tersangka yakni R (32 Tahun) warga Desa Kawata dan I (37 Tahun) warga Desa Nikel Kecamatan Nuha,” Ungkap Wakapolres Hajriadi
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol pintu belakang gudang dan menjual kembali tabung gas tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung.
Saat ini, Polres Luwu Timur telah mengamankan 93 tabung hasil curian para tersangka.
“Tabung tersebut dijual kembali di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Malili, Nuha, dan Wasuponda sementara Sisa tabung yang hilang masih dalam pencarian,”kata Wakapolres.
lap Masding.