LUTIM, SINYALTAJAM.com — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Luwu Timur, pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rapat pleno tersebut dirangkaikan dengan deklarasi kampanye damai, yang berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Senin (23/09/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Irfan Lahabu, saat membuka acara rapat pleno terbuka, menyatakan bahwa proses pencabutan nomor urut bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
“Agenda ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yaitu tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur,” ucapnya.
Selanjutnya, pencabutan nomor antrian untuk nomor urut KPU dimulai dari Cawabup H. Usman Sadik yang mencabut nomor urut 13, kemudian Muh. Akbar Andi Leluasa mencabut nomor 8, dan Cawabup Puspawati mencabut nomor 3.
Kemudian akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut sesuai dengan mekanisme dan tata tertib, di mana calon dengan nomor urut terkecil dipersilakan terlebih dahulu untuk mengambil nomor urut.
Pasangan Ibas-Puspa terlebih dahulu mencabut nomor urut, disusul oleh pasangan H. Budiman-Akbar, dan yang terakhir pasangan Isrullah Ahmad-H. Usman Sadik.
Setelah itu, Ibas-Puspa mencabut nomor urut 3, kemudian H. Budiman-Akbar mencabut nomor urut 2, dan Isrullah Ahmad-H. Usman Sadik mencabut nomor urut 1.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Lap.Kisman