LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara,Drs Basir, Kamis (20/6/2024).
Ranperda tersebut diserahkan Wabup Suaib usai menyampaikan sambutan Bupati pengantar penyampaian naskah Ranperda pada sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Dalam sambutan yang di bacakannya, Wabup suaib terlebih dahulu menjelaskan tentang gambaran umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, sebagai objek pembahasan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dan juga Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemda Luwu Utara yang telah di periksa oleh BPK-RI kantor perwakilan provinsi sulawesi selatan berhasil menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke 12 dan 11 kali secara berturut turut.
Ini bermakna bahwa laporan keuangan kita dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemerintah Kabupaten Luwu utara dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” ungkap orang nomor dua di luwu utara tersebut.
Terakhir suaib menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat. “pada kesempatan ini, selaku pimpinan eksekutif kami menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya sehingga opini WTP dapat kita pertahankan, ”Kuncinya. Lap Zakaria.