LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Bencana banjir yang masih terus melanda wilayah Kecamatan Malangke Raya, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mulai membuat sebagian besar warga Malangke mengalami penderitaan baik secara moril maupun materil,
Massa aksi yang menamai dirinya Aliansi Masyarakat Korban Banjir (ALKOBAR) kembali menuntut pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan banjir yang sudah bertahun tahun melanda Kecamatan Malangke Raya yang belum juga dapat teratasi. kamis (23/01/2025).
Dalam aksinya, para demostran membawa replika keranda mayat serta membakar ban bekas di depan kantor DPRD kab.Luwu Utara sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pemerintah kab.Luwu Utara.
Heriwansyah kordinator aksi dalam orasinya menyampaikan rasa kekecewaan terhadap penanganan banjir yang ada di Kec. Malangke yang sampai saat ini belum juga teratasi, pengerjaan tanggul yang ada polewali menjadi penyebab utama meluapnya Banjir di Malangke dan tidak juga tuntas pengerjaannya, serta anggaran yang di kucurkan untuk penanganannya di anggap sia -sia karna tidak di kerjakan dengan tersistematis.
Karemuddin wakil ketua komisi 1 DPRD Kab. Luwu Utara dari fraksi PAN saat rapat bersama dengan para demonstran dalam hal ini menyampaikan kepada SKPD agar segera mengeluarkan SK bencana dari Bupati, sebab ini persoalan urgent di masyarakat.
Kepala dinas PUPR Kab.Luwu Utara Muharwan, mengatakan dirinya cukup prihatin terhadap keluhan warga Malangke, dan memohon maaf atas keterbatasan yang dia miliki.
Karena sebagian sungai yang ada di Kabupaten Luwu utara memang telah mengalami pendangkalan dan terjadi Luapan banjir.
Yang mana, ini merupakan bencana alam, dan ini adalah kewenangan balai, namun pihak balai belum merumuskan secara teknis.
Olehnya itu PUPR Lutra tetap melakukan langka langka politis sebab APBD Kabupaten tidak mampu menutupi persoalan banjir.
“Persoalan ini, kita harus bersama sama ke balai untuk segera memutuskan teknis dari pengerjaan pr bencana, mungkin seperti yang di katakan pak karemuddin harus ada 2 kebijakan, SK tanggap darurat sebagai langkah inprensif dan kebijakan taktis skala kabupaten karna ini kewenangan menyangkut kebijakan Pusat,”katanya.
Sementara itu keterangan dari BPBD Kab.Luwu Utara yang diwakili oleh Kabid BPBD, Ismar dalam kesempatannya, mengatakan bahwa penangan terkait bencana banjir bukan hanya ada di Malangke saja.
“Kami juga tetap berkoordinasi terhadap tanggap darurat, dalam hal ini anggaran hanya bisa kepada penangan bencana saja,”ujarnya. Lap Zakaria.