LUTIM . SINYALTAJAM. COM – Keluarga besar dan konstituen HM Siddiq BM, mantan anggota DPRD Luwu Timur dari Partai NasDem, melayangkan surat gugatan kepada DPRD Luwu Timur terkait pemecatan Siddiq.
Surat gugatan tersebut diantar langsung oleh dua putra Siddiq, Achmad Mujaddid Siddiq dan Muhammad Fauzan, beserta keluarga dan ratusan konstituen, pada Jumat (11/7/2025). Mereka diterima oleh Ketua DPRD Ober Datte, Wakil Ketua Harisah, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Mujaddid Siddiq, mewakili keluarga, menyatakan ketidaksetujuan atas Surat Keputusan DPP Partai NasDem No. 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang PAW, dan surat DPD Partai NasDem Luwu Timur No. 013-spaw/DPD-NASDEM LUTIM/VII/2025 kepada Ketua DPRD Luwu Timur. “Keluarga menganggap keputusan tersebut sebagai pemecatan, bukan hanya pergantian jabatan,”ujarnya.
Keluarga dan konstituen mengajukan tiga tuntutan kepada DPRD Luwu Timur:
1. Menunda Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan Partai NasDem.
2. Menghargai proses administrasi dan gugatan hukum yang sedang berjalan di PTUN.
3. Menunggu keputusan hukum tetap sebelum melakukan PAW.
Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum dan melakukan pendampingan hukum secara masif jika tuntutan tersebut tidak diindahkan. Lap Tim