LUTRA. SINYALTAJAM.COM-Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara,Husain SE, menerima secara resmi dokumen berita acara,verifikasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Demokrat,dengan sisa masa jabatan,2024-2029, menyusul wafatnya almarhum H. Rusli. Surat tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Komisioner KPU Luwu Utara dan diterima di ruang kerja Ketua DPRD, Kamis.18/06/26.
Penyerahan dokument berita acara tersebut menjadi bagian dari tahapan konstitusional untuk memastikan keberlangsungan fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran berbagai pihak dalam proses tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, usulan PAW telah diajukan oleh Partai Demokrat kepada KPU Luwu Utara. Setelah melalui proses verifikasi administrasi, KPU menetapkan Andi Takdir,sebagai calon pengganti almarhum H. Rusli berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Luwu Utara menyampaikan apresiasi kepada KPU Luwu Utara atas respons cepat dalam memproses pengajuan tersebut. Ia menilai sinergi yang baik antar lembaga menjadi kunci agar roda pemerintahan dan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan efektif.
“Saya mengapresiasi KPU Luwu Utara yang telah menyelesaikan proses ini dengan cepat. Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti dan memproses usulan PAW ini sesegera mungkin sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Husain.
Ia juga menegaskan bahwa proses PAW bukan sekadar pergantian keanggotaan, melainkan bagian dari upaya menjaga amanah rakyat agar kursi yang ditinggalkan almarhum H. Rusli dapat kembali terisi dan aspirasi masyarakat yang diwakilinya tetap tersalurkan.
Suasana penyerahan berlangsung penuh kekeluargaan dan rasa hormat terhadap jasa almarhum H. Rusli yang telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat. Momen tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu Utara, H. Jumail Mappile, jajaran Komisioner KPU Luwu Utara, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Dengan diterimanya surat usulan PAW tersebut, DPRD Kabupaten Luwu Utara akan melanjutkan tahapan administrasi sesuai prosedur hingga proses pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu dapat terlaksana. Diharapkan, proses ini berjalan lancar sehingga kesinambungan pelayanan dan perjuangan aspirasi masyarakat Luwu Utara tetap terjaga. Lap Zakaria












