LUWU TIMUR. SINYALTAJAM. COM – Gelombang dukungan terhadap petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menolak rencana pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menguat.
Setelah mendapat pendampingan dari LBH Makassar dan dukungan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur, kini Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur resmi bergabung mengawal perjuangan warga.
Bergabungnya JAKAM memperkuat sinergi organisasi masyarakat sipil dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang belakangan menjadi sorotan publik, termasuk media nasional.
Sekretaris JAKAM Luwu Timur, Risal, mengatakan pihaknya telah mengunjungi Dusun Laoli untuk melihat langsung kondisi masyarakat sekaligus berdiskusi dengan warga dan tim pendamping dari LBH Makassar.
“Kami prihatin. Warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan kini menghadapi ancaman penggusuran,” kata Risal kepada wartawan di Malili, Rabu (29/7).
Menurutnya, JAKAM siap bersinergi dengan LBH Makassar dan LIRA Luwu Timur dalam memberikan pendampingan hukum serta mengajak organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan berbagai elemen lainnya ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut.
Risal menegaskan JAKAM tidak menolak investasi di Luwu Timur. Namun, setiap investasi harus tetap menghormati hak masyarakat dan menjunjung prinsip keadilan.
“Kalau investasi tidak ramah terhadap manusia, besar kemungkinan juga tidak ramah terhadap lingkungan,” tegasnya.
Ia menilai warga Laoli bukan menolak pembangunan, melainkan memperjuangkan hak atas ganti rugi yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Karena itu, pemerintah daerah diminta kembali membuka ruang dialog agar penyelesaian dapat ditempuh secara damai.
Selain memberikan pendampingan hukum, JAKAM juga menyoroti proses penilaian tanaman tumbuh dan bangunan oleh tim appraisal. Menurut Risal, sebagian warga masih mempertanyakan transparansi metode penilaian sehingga memicu keberatan terhadap besaran kompensasi.
JAKAM turut menyinggung penitipan dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Malili. Risal mengatakan, muncul pertanyaan publik mengenai sumber anggaran dana tersebut setelah sejumlah anggota DPRD Luwu Timur menyebut anggaran konsinyasi tidak pernah dibahas secara khusus dalam APBD.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati mengambil langkah. Menurutnya, penitipan dana konsinyasi tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk melakukan pengosongan lahan. Karena itu, setiap tindakan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Risal meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencermati kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut, mengingat lahan yang disengketakan telah disewakan Pemkab Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
“Pemkab Luwu Timur sebaiknya kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat. Saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan jika semua pihak mengedepankan itikad baik dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, dukungan terhadap petani Laoli terus bertambah. Sebelumnya, LIRA Luwu Timur menyatakan siap turun mendampingi warga dan mendesak pemerintah menunda rencana pengosongan lahan.
Dengan bergabungnya JAKAM bersama LBH Makassar dan LIRA, barisan pendampingan terhadap petani Laoli kini semakin kuat. Warga berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan mengutamakan dialog, bukan penggusuran. (red)












