JAKARTA.SINYALTAJAM.COM – Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan penguasaan lahan ataupun proses pengosongan kawasan.
Pegiat ilmu hukum asal Luwu Timur yang kini berdomisili di Jakarta, Muhammad Yamin, berpendapat akar persoalan justru perlu ditelusuri dari aspek administrasi pertanahan yang berkembang sejak penetapan lahan kompensasi PLTA Karebbe pada 2006.
Pandangan tersebut dituangkan dalam paper akademik berjudul “Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur”, yang diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026).
Dalam kajiannya, Yamin mengemukakan tiga argumentasi hukum yang menurutnya layak menjadi bahan telaah untuk memahami akar konflik yang hingga kini masih berlangsung.
1. Dugaan Kesalahan Penetapan Objek Tanah
Argumentasi pertama berkaitan dengan dugaan terjadinya *error in objecto* atau kesalahan dalam penetapan objek tanah.
Menurut Yamin, sistem pendaftaran tanah di Indonesia mensyaratkan bahwa batas, letak, dan luas bidang tanah harus mengacu pada objek yang benar, jelas, dan tidak menimbulkan sengketa.
Berdasarkan perbandingan yang ia lakukan terhadap peta dalam Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2006 dengan Surat Ukur Sertifikat Hak Pakai tahun 2007, terdapat perubahan bentuk maupun orientasi bidang tanah yang dinilainya cukup signifikan.
Apabila perubahan tersebut memang terjadi sebagaimana tergambar dalam dokumen, maka objek tanah yang kemudian disertifikatkan berpotensi tidak lagi identik dengan objek yang sebelumnya disepakati dalam MoU. Kondisi itu, menurutnya, dapat menyebabkan sebagian lahan yang telah lama dikuasai masyarakat ikut masuk ke dalam bidang tanah yang memperoleh hak.
“Ketika Surat Ukur dibuat dengan menggeser koordinat dari peta dasar kesepakatan 2006, telah terjadi penetapan objek tanah yang salah (*error in objecto*),” tulis Yamin dalam paper tersebut.
*2. Klausul ‘Clean and Clear’ Dinilai Perlu Dikaji*
Argumentasi kedua menyangkut pelaksanaan klausul clean and clear dalam MoU tahun 2006 antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.).
Dalam nota kesepahaman tersebut, Pemerintah daerah menjamin bahwa lahan kompensasi yang diserahkan berada dalam kondisi bebas dari hak, kepentingan, maupun klaim pihak lain. Apabila di kemudian hari muncul klaim, pemerintah berkewajiban menyelesaikannya terlebih dahulu.
Yamin berpendapat, klausul tersebut layak dikaji kembali apabila benar terdapat lahan garapan masyarakat yang kemudian masuk ke dalam objek sertifikat tanpa melalui mekanisme pembebasan hak ataupun penyelesaian sebagaimana diatur dalam kesepakatan.
Karena itu, ia menilai narasi yang menyebut masyarakat menyerobot tanah negara perlu diuji secara komprehensif dengan menelusuri sejarah perubahan objek lahan sejak proses penetapan lahan kompensasi.
Menurutnya, apabila masyarakat telah menguasai dan mengolah lahan sebelum terjadi perubahan objek sebagaimana diduga dalam kajiannya, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa penguasaan tanah, melainkan menyangkut validitas administrasi pertanahan.
*3. Soroti Penerbitan HPL Tahun 2024*
Argumentasi ketiga berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.
Dalam paper tersebut, Yamin berpendapat proses perubahan status tanah dari Hak Pakai menjadi HPL seharusnya didahului rekonstruksi batas serta audit geospasial apabila terdapat riwayat perbedaan objek maupun keberatan dari masyarakat.
Menurutnya, penerbitan HPL tanpa proses verifikasi terhadap dugaan perubahan batas lahan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pertanahan yang berkepanjangan.
Karena itu, ia menilai audit geospasial independen menjadi langkah penting untuk memastikan apakah objek HPL saat ini benar-benar identik dengan lahan kompensasi sebagaimana tertuang dalam MoU tahun 2006 atau justru mengalami perubahan yang berdampak terhadap lahan garapan masyarakat.
*Usulkan Audit Geospasial Independen*
Berdasarkan ketiga argumentasi tersebut, Yamin merekomendasikan agar rencana pengosongan lahan ditunda sementara hingga dilakukan audit geospasial secara independen.
Ia mengusulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pengukuran ulang serta membandingkan secara terbuka peta dalam MoU tahun 2006, Surat Ukur tahun 2007, dan Sertifikat HPL tahun 2024.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terjadi perubahan objek tanah yang berdampak pada masuknya lahan garapan masyarakat ke dalam kawasan HPL.
Apabila hasil audit menemukan adanya perbedaan objek sebagaimana dugaan dalam kajiannya, Yamin berpendapat pemerintah dapat mempertimbangkan revisi batas ataupun pembatalan sebagian hak atas tanah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh argumentasi yang disampaikan dalam paper tersebut merupakan hasil analisis akademik terhadap sejumlah dokumen dan belum merupakan putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi instansi yang berwenang.
Karena itu, ia menilai tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta PT Vale Indonesia tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan mengenai konflik agraria di Laoli. (Tim)












