Baznas Lutim Sampaikan Besaran Jumlah Zakat di keluarkan di Ramadhan 1445 Hijriah

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Baznas Luwu Timur menggelar sosialisasi penerimaan dan penyaluran zakat fitrah sekaligus menyampaikan besaran zakat yang harus dikeluarkan per kepala untuk kaum muslimin di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, (27/03/24) bertempat di Mesjid Agung Malili dan dihadiri para Imam Desa dan Imam Masjid yang tergabung dalam unit pengumpul zakat (Upz)

Ketua Baznaz Luwu Timur H.Hamka menjelaskan bahwa tujuan dari pada pertemuan tersebut tidak untuk menyatukan persepsi dalam hal pengumpulan zakat dan penyalurannya.

“Setiap tahun kita sosialisasi seperti ini dan membagikan format jadi jangan sampai masih ada yang belum paham tentang pengisian format tersebut,kalau ada yang belum faham,bertanya memang miki,” pintanya.

H. Hamka juga mengatakan agar seluruh pengumpul zakat betul-betul bisa menyalurkan hasil zakat dengan sebaik-baiknya sesuai yang syariat kan dalam Al Qur’an.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus di keluarkan per kepala untuk kaum muslimin di bulan Ramadhan 1445 hijriah ini sebagai berikut:

Bagi yang berzakat pakai makanan pokok contohnya seperti beras jumlah yang harus dikeluarkan adalah 3 kg per kepala.

Adapun orang yang berzakat pakai uang jumlahnya ada tiga tingkatan dan mengikuti harga beras.

1. mengikuti harga beras Rp:14.000 per kg di kali 3 kg = Rp:42.000 per kepala.
2. Mengikuti harga beras Rp:16.000 per kg di kali 3 kg = Rp:48.000 per kepala
3. Mengikuti harga beras Rp: 17.000 per kg di kali 3 kg = Rp:51.000 per kepala.

Untuk infaknya per kepala keluarga (KK) sebesar Rp: 25.000 dan bagi yang mau pergi haji tahun ini di kenakan juga infak sebesar Rp: 750.000 per orang.

Lap.Kisman.