Fakta Persidangan Ungkap Ketidakadilan Putusan MP NasDem, Nama Baik HM Siddiq BM Harus Dipulihkan

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM.COM– Fakta persidangan mengungkapkan Keputusan Mahkamah Partai (MP) NasDem yang tidak adil. Nama baik HM Siddiq BM, harus dipulihkan.

Dalam persidangan pemeriksaan surat dan saksi (penggugat dan tergugat) terungkap fakta. Bahwa pemberhentian HM Sidiq BM, tidak didasari dengan mekanisme partai yang benar dan jauh dari rasa keadilan.

Fakta pertama, kuasa hukum tergugat mengungkap pemberian sanksi kepada HM Siddiq BM sudah berdasarkan AD/ART pasal 50. BAB XV (Sanksi). Dia menyebut, pasal 50 poin 4 bahwa pemberian sanksi dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Kuasa hukum tergugat tidak membaca dengan lengkap di hadapan majelis hakim. Poin lengkap 4 pasal 50 adalah pemberian sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Lalu apa poin 2 dan 3. Ini pointnya:
Poin 2 menyebutkan; Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c dan huruf d dikenakan sanksi teguran lisan.

Dan poin 3 pasal 5 yakni; Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf e dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai NasDem.

Kemudian pasal 1 pasal 50 yakni :
1. Jenis sanksi terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan Partai NasDem;
d. diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan Partai NasDem;
e. diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Indonesia/daerah.

Dalam sidang keterangan saksi terungkap fakta, jika HM Siddiq BM tak pernah diberikan teguran. Baik itu teguran lisan maupun tertulis. Tapi langsung diberhentikan.

“Jadi memang klien kami ini tidak pernah diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis. Padahal dalam AD/ART, tertulis dengan sangat jelas jenis sanksi. Dan pemberian sanksi itu harus berurutan. Tidak bisa langsung pecat. Harus ada sanksi lisan dan tulisan dahulu. Kalau tidak diindahkan, baru diusul pemberian sanksi pemberhentian,” kata Agus Melas, Senin, (08 Juni 2026).

Selain itu bebernya, HM Siddiq BM yang diusulkan dipecat sebagai kader NasDem yang berimbang hingga ke PAW sebagai anggota DPRD Lutim karena dianggap tidak tegak lurus dengan kebijakan partai sungguh berlebihan. Hanya karena HM Siddiq BM dituding tidak mendukung Paslon Bupati dan Wakil yang diusung partai NasDem.

“Saya bilang HM Siddiq BM difitnah. Karena saksi yang dihadirkan oleh tergugat tidak bisa memberikan keterangan dan data yang menunjukkan HM Siddiq BM tidak mendukung Paslon yang diusung partai NasDem. Malah sebaliknya, HM Siddiq BM punya catatan dan bukti nyata bagaimana HM Siddiq BM berkontribusi besar terhadap partai NasDem. Tak hanya saat pilkada 2024 saja berkontribusi untuk NasDem, saat NasDem masih ormas ternyata sudah berkontribusi besar buat partai besutan Surya Paloh,” tegasnya.

Untuk itu beber Agus Melas, melalui Pengadilan Negeri Malili, HM Siddiq BM bisa mendapatkan keadilan. “Coba lihat kasus anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem yang terang-terangan mendukung Paslon lain hingga menang. Kok bisa nama nama baiknya dipulihkan dan tidak dipecat dari partai NasDem? Padahal tuduhannya sama. Sama-sama tidak tegak lurus dengan kebijakan partai. Tapi keputusannya, beda. Satu dipulihkan satu tetap dipecat. Jadi dimana keadilannya,” ungkap Agus Melas.

Maka dari itu ungkap Agus Melas, upaya mempertahankan hak HM Siddiq BM sebagai warga negara yang berhak dipilih dan memilih harus ditegakkan. “Kami percaya, Pengadilan melihat fakta dan memulihkan nama baik HM Siddiq BM,” imbuhnya.

Besok, 9 Juni 2026, sidang perkara khusus yang diajukan HM Siddiq BM menggugat DPP, DPW, dan DPD partai Nasdem sudah putusan. Publik berharap, Hakim Ketua, Pascalis Jiwandono, bersama Hakim Anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana mampu menegakkan keadilan. (Tim)