MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM — Ruas jalan Perangian di Lembang Ampang Batu, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Di wilayah yang relatif terisolasi itu, dua paket proyek infrastruktur tahun anggaran 2025, yakni perkerasan jalan dan rabat beton, dengan nilai total lebih dari Rp4 miliar, diduga dikerjakan tanpa mengindahkan standar teknis yang semestinya.
Temuan lapangan yang sebelumnya dilaporkan media menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua proyek tersebut tidak dikerjakan secara profesional. Kualitas pekerjaan dipertanyakan, mulai dari metode pelaksanaan hingga hasil akhir yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi. Kondisi ini memunculkan dugaan serius: lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktik kerja asal jadi.
Faktor keterpencilan lokasi Perangian disebut-sebut menjadi celah utama. Minimnya intensitas kunjungan pengawas lapangan diduga dimanfaatkan oleh pihak pelaksana untuk mengabaikan kualitas. Situasi ini diperkuat oleh pandangan Ir. Silas Kende, MT, pensiunan ASN yang pernah menjabat Kepala Dinas PU Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Silas secara tegas mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap kedua proyek tersebut. Menurutnya, lokasi yang terpencil memang rentan disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat. “Lokasi seperti itu rawan dikerja asal-asalan karena jarang dikunjungi pengawas. Tapi keterpencilan bukan alasan untuk mengabaikan kualitas,” ujarnya dalam pesan tertulis, Minggu (3/5).
Pernyataan ini menegaskan satu hal penting: standar mutu proyek infrastruktur tidak boleh ditawar, di mana pun lokasinya. Jalan sebagai fasilitas publik menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar proyek administratif untuk menghabiskan anggaran.
Pandangan lebih keras disampaikan Kolonel (Purn.) Victor S. Palinggi, SH, MH, praktisi hukum yang menyoroti aspek penyelamatan keuangan negara. Ia mengingatkan bahwa proyek bermasalah bukan hanya soal kualitas fisik, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan.
Menurut Victor, kontraktor tidak boleh berorientasi semata pada keuntungan dengan mengorbankan mutu pekerjaan. Ia bahkan secara lugas menyindir lemahnya respons aparat penegak hukum terhadap persoalan seperti ini. “Kasus seperti ini seharusnya membuat kejaksaan lebih peka, karena ini menyangkut anggaran negara,” tegasnya.
Sorotan terhadap dua proyek jalan di Perangian ini memperlihatkan persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur di daerah terpencil: pengawasan lemah, kualitas dipertanyakan, dan akuntabilitas yang kabur. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya terjadi pelanggaran teknis, tetapi juga indikasi pemborosan anggaran publik.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat pengawas internal, hingga penegak hukum. Audit menyeluruh dan transparan menjadi keharusan, bukan pilihan. Tanpa itu, proyek bernilai miliaran rupiah berisiko hanya menjadi simbol kegagalan tata kelola—dan masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan. (nato)














