banner 728x90

Sempat Buron, DPO Pencuri Hp Asal Desa Sumpira Akhirnya Diringkus Resmob Polres Luwu Utara

LUTRA, SINYALTAJAM.com – Seorang warga dusun lawaji desa Sumpira kecamatan Baebunta Selatan berhasil diringkus unit resmob satreskrim polres Luwu Utara. Pria paruh baya inisia AA (50) terpaksa digiring ke mako polres Luwu Utara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Meski sempat terkendala lantaran pelaku tak kunjung membuka pintu, dipimpin kanit resmob polres Luwu Utara, Aipda Sadar, AA akhirnya berhasil diamankan dirumahnya di desa Sumpira Baebunta Selatan, Selasa dini hari (05/03/2024) usai bersembunyi diatas lemari dan mengelabui petugas dengan menutupi seluruh badannya menggunakan karung.

Kapolres Luwu Utara, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta membenarkan adanya penangkapan. Dirinya juga menyebut jika pelaku merupakan DPO pencurian Hp yang sebelumnya sempat melarikan diri saat akan diamankan di morowali sulawesi tengah pada penghujung tahun 2023 lalu.

“Benar AA adalah pelaku pencurian HP. Laporan yang masuk dari korban M warga desa Belawa kecamatan malangke. Tahun 2023 lalu petugas berhasil mengamankan pelaku namun melarikan diri setelah beralasan sakit. Dan keseriusan rekan-rekan di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diringkus kembali dan sekarang sudah diamankan di tahanan mako polres untuk diproses lebih lanjut.” Ungkap AKP Juddi.

Sebelumnya Korban perempuan inisial M (25) warga desa belawa kecamatan malangke berdasarkan melaporkan telah kehilangan 2 unit handphone pada november 2023 lalu. Atas kehilangan itu, kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.