LUTRA, SINYALTAJAM.COM – Tim URC Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin AIPDA Syarifuddin berhasil meringkus tiga terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Ketiganya diamankan baru baru ini.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MA (20), A (24), dan D (26). Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) malam di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim URC Satreskrim setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Peristiwa bermula ketika korban AS (41) bersama istrinya melintas menggunakan sepeda motor sambil mencari telepon genggam yang diduga terjatuh. Saat melintas di depan Kantor Desa Bumi Harapan, korban sempat menjelaskan kepada sekelompok pemuda bahwa dirinya sedang mencari telepon genggam. Namun, situasi tersebut diduga berujung pada kesalahpahaman hingga korban menjadi sasaran pengeroyokan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek pada kedua tangan serta luka di bagian dahi dan kepala. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin AIPDA Syarifuddin langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para terduga pelaku dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan. Tim URC Satreskrim juga menyita barang bukti berupa satu buah helm merek GM berwarna biru yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dan menyebut peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para pihak guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Luwu Utara akan menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena setiap pelanggaran hukum akan diproses secara profesional dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Luwu Utara memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Laporan: Zakaria












