MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Garin Bulo dari seluruh dakwaan dalam perkara pidana terkait sengketa tanah di Jl. Diponegoro No. 64 Rantepao, Toraja Utara, membuka kembali sejumlah pertanyaan mengenai keabsahan dokumen kepemilikan tanah, proses administrasi sertifikat, hingga pelaksanaan eksekusi pada 20 Desember 2024.
Analisis dan temuan Rustan Serawak menyoroti sejumlah kejanggalan dalam riwayat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar perkara. Mulai dari perubahan luas tanah, pergantian nomor sertifikat, penggunaan blanko sertifikat, hingga ketidaksesuaian keterangan saksi dalam persidangan.
Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh karena dokumen yang dipersoalkan tidak hanya digunakan dalam perkara perdata, tetapi juga menjadi bagian dari proses eksekusi dan perkara pidana terhadap Garin Bulo.
Perubahan Luas Tanah Disorot
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 243 K/Pdt/2019 dan Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Mak, juncto Putusan Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Mak, Nomor 299/PDT/2017/PT.Mks, dan Nomor 243 K/PDT/2019, disebutkan bahwa SHM Nomor 933/Pasele Tahun 1990 atas nama Sari dinyatakan sah dan mengikat.
Sertifikat tersebut tercatat memiliki luas 265 meter persegi, sesuai Gambar Situasi tertanggal 12 Januari 1987 Nomor 10/1987. Kepemilikannya kemudian beralih kepada Petrus Ferdinand Patanggu berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 Desember 2005 Nomor 185/JB/KR/XII/2005 dan diterbitkan SHM Nomor 285/Pasele.
Namun, Rustan Serawak menemukan perubahan luas tanah dalam SHM Nomor 285. Luas yang semula tercatat 144 meter persegi kemudian dicoret dan diubah menjadi 265 meter persegi, disertai paraf tertanggal 25 Juli 2007.
Perubahan tersebut dipersoalkan karena, menurut analisisnya, tidak disertai dasar pengukuran ulang yang dapat menjelaskan penambahan luas tanah tersebut.
Kejanggalan lain muncul pada riwayat SHM Nomor 933 atas nama Sari yang kemudian diganti menjadi SHM Nomor 285 menggunakan blanko sertifikat baru.
Pergantian blanko dan nomor sertifikat tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari instansi pertanahan. Apalagi, dalam administrasi pertanahan, perubahan nomor akibat pemekaran wilayah tidak serta-merta menjelaskan seluruh perubahan data kepemilikan dan luas tanah.
Rustan juga mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai luas awal tanah. Dalam dokumen yang dianalisisnya, permohonan luas tanah disebut 120 meter persegi, tetapi kemudian tercatat 265 meter persegi.
Batas tanah di sebelah timur yang disebut berbatasan dengan Sari juga menjadi pertanyaan. Menurutnya, kejelasan identitas pemilik dan batas bidang tanah sangat penting untuk memastikan objek yang disengketakan tidak tumpang tindih.
Eksekusi 2024 dan Surat Pernyataan Disoal
Persoalan lainnya berkaitan dengan eksekusi tanah pada 20 Desember 2024 di Jl. Diponegoro No. 64 Rantepao, yang merupakan lokasi bangunan yang digunakan sebagai gerai Alfamart.
Menurut informasi yang disampaikan dalam analisis Rustan, penetapan eksekusi tidak pernah disampaikan kepada Garin Bulo selaku termohon eksekusi.
Ia juga mempersoalkan surat pernyataan kesepakatan yang dibuat setelah eksekusi. Surat tertanggal 15 Januari 2025 tersebut disebut ditandatangani Sarce Rantetondok, meskipun menurut dokumen AJB yang dirujuk Rustan, pemilik bangunan sebenarnya adalah Hermin Rantetondok.
Surat itu turut ditandatangani Daniel N. Moriolkossu, SH, MH, selaku saksi panitera, serta diketahui Ketua Pengadilan Negeri Makale Medi Rapi Batara, SH, MH, dengan stempel Pengadilan Negeri Makale.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pelibatan Sarce Rantetondok dalam surat pernyataan, kapasitasnya sebagai pihak yang menandatangani, serta kesesuaian dokumen tersebut dengan riwayat kepemilikan bangunan.
Keterangan Saksi Tidak Konsisten
Kejanggalan lain ditemukan dalam keterangan Petrus Ferdinand Patanggu dan Ghemaria Parinding, SH, MH, pada persidangan perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Dalam kesaksiannya, Petrus Ferdinand menerangkan bahwa dirinya membeli tanah pada 2005 melalui Akta Jual Beli atas namanya. Ia juga menyebut memiliki SHM Nomor 284/Pasele yang berasal dari proses balik nama SHM Nomor 400.
Namun, berdasarkan dokumen yang ditelusuri Rustan, SHM Nomor 284 tersebut justru memiliki riwayat yang berkaitan dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor 933/Rantepao.
Sementara itu, Ghemaria Parinding dalam keterangannya, khususnya pada poin 5, menyatakan mengetahui tanah tersebut milik Petrus Ferdinand karena dirinya mengurus AJB dan proses balik nama dari pemilik sebelumnya, Sari, kepada Petrus Ferdinand pada 1985.
Ghemaria juga mengaku mengurus proses balik nama SHM Nomor 400 menjadi SHM Nomor 285 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu.
Namun, pada poin 16, Ghemaria kembali menerangkan bahwa tanah yang dibeli Petrus Ferdinand telah bersertifikat SHM Nomor 284, hasil balik nama dari SHM Nomor 400 atas nama Sampe Dapo.
Perbedaan keterangan mengenai tahun transaksi, nomor sertifikat, dan riwayat balik nama tersebut dinilai Rustan tidak konsisten dan perlu diklarifikasi.
Terlebih, perubahan luas tanah dalam SHM Nomor 285 dari 144 menjadi 265 meter persegi masih menyisakan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan pengukuran yang digunakan.
Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen
Rustan menilai perubahan data dalam dokumen pertanahan tersebut perlu ditelusuri dari aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 394, yang mengatur perbuatan memasukkan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar dan berpotensi merugikan pihak lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, ketentuan mengenai pemalsuan dokumen autentik juga perlu dilihat berdasarkan unsur perbuatan dan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP baru.
Namun, dugaan pemalsuan tidak dapat serta-merta dibebankan kepada pihak tertentu tanpa pemeriksaan dokumen, penelusuran proses penerbitan sertifikat, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Rustan juga menyoroti aspek etik profesi apabila dalam proses perubahan dokumen ditemukan keterlibatan advokat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6, yang mengatur tindakan terhadap advokat yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan yang mencederai kehormatan profesi.
Sanksi etik dapat dijatuhkan melalui mekanisme organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
MA Bebaskan Garin Bulo
Di tengah berbagai persoalan tersebut, perkara pidana Garin Bulo akhirnya mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Pada tingkat pertama, Garin Bulo dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makale. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 854/PID.SUS/2026/PT MKS. Namun, Mahkamah Agung mengambil keputusan berbeda.
Melalui Putusan Kasasi Nomor 1480 K/PID/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum, tetapi mengabulkan kasasi terdakwa Garin Bulo.
Dalam putusan tersebut, Garin Bulo dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Garin Bulo yang sebelumnya divonis 10 bulan penjara pada tingkat pertama dan banding akhirnya memperoleh putusan bebas di tingkat kasasi.
Bagi Rustan, putusan MA tersebut memperkuat pentingnya menelusuri kembali bukti-bukti kepemilikan tanah dan rangkaian administrasi yang digunakan dalam perkara.
SHM No. 400 dan 284 Dipersoalkan?
Salah satu persoalan paling mendasar yang diangkat Rustan adalah penggunaan SHM Nomor 400 dalam sejumlah proses hukum dan administrasi.
Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan perkara perdata, perkara pidana, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pelaksanaan eksekusi tanah pada 20 Desember 2024.
Sementara itu, SHM Nomor 284 atas nama Petrus Ferdinand juga dipersoalkan karena riwayat penerbitan dan hubungannya dengan SHM Nomor 400 serta SHM Nomor 933 dinilai belum terang.
Rustan mengibaratkan persoalan tersebut seperti sepatu kiri yang dipindahkan ke kanan dan sepatu kanan yang dipindahkan ke kiri. Sebuah gambaran untuk menunjukkan adanya dugaan kekacauan administrasi pertanahan yang perlu dibuka secara transparan.
Ia bahkan menduga terdapat kemungkinan keterkaitan sejumlah pihak dalam rangkaian persoalan tersebut. Namun, dugaan adanya konspirasi itu masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Menurutnya, para pihak yang berwenang harus memeriksa secara cermat keaslian, riwayat, dan kesesuaian setiap dokumen sebelum menjadikannya dasar dalam proses hukum maupun administrasi.
Lapor ke KY dan Bawas MA
Persoalan ini tidak hanya diarahkan pada administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh proses penanganan perkara di lingkungan peradilan.
Rustan menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dari pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makale dan Pengadilan Tinggi Makassar, terutama terkait penilaian terhadap bukti kepemilikan tanah dan dokumen sertifikat yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, hakim yang menandatangani penetapan eksekusi serta ketua panitera dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 23 Oktober 2026.
Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memeriksa dugaan ketidakcermatan dalam proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi.
Kini, setelah Mahkamah Agung membebaskan Garin Bulo, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban: bagaimana riwayat perubahan luas tanah dari 144 menjadi 265 meter persegi, mengapa terjadi pergantian nomor dan blanko sertifikat, serta bagaimana hubungan antara SHM Nomor 933, 400, 284, dan 285?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak pertanahan maupun lembaga terkait. Sebab, sengketa tanah bukan semata-mata soal siapa yang menang atau kalah di pengadilan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat.
(nato)












